Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini

Kompas.com - 08/05/2021, 11:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Kondisi ekonomi masih sulit. Ada saja debitur KPR, mungkin termasuk Anda mengalami gagal bayar cicilan. Dan akhirnya rumah disita bank.

Gagal bayar yang merembet pada penyitaan banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan seret, hingga bunga KPR naik.

Jika amit-amit rumah KPR disita bank, Anda sebetulnya masih bisa melakukan beberapa upaya berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat KPR Murah, Ini Syaratnya

1. Take over KPR

Dalam hal ini, Anda bisa melakukan take over KPR antar bank. Yaitu, memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Berarti Anda dapat mengalihkan pinjaman di bank tempat Anda mengambil KPR ke bank lain. Dengan begitu, bank yang baru akan memberi Anda pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.

Siapa tahu juga bank yang baru menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bank yang lama. Sehingga Anda bisa sanggup membayar cicilan lagi.

Tetapi perlu diingat, jika Anda memilih solusi take over KPR antar bank, Anda punya dua kewajiban pembayaran.

Pertama, membayar atau melunasi tunggakan cicilan ke bank lama. Kedua, membayar cicilan KPR ke bank yang baru. Barulah bisa mendapatkan rumah Anda kembali.

Selain itu, perhatikan pula biaya yang dibutuhkan untuk take over KPR antar bank. Biasanya biaya penalti atau denda keterlambatan serta biaya KPR baru.

Biaya KPR baru ini meliputi, biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dan pastinya, biaya yang harus Anda keluarkan untuk take over ini cukup besar.

Baca Juga: Beli Rumah KPR di Bawah Rp 2 M Bebas PPN, Tapi Banyak Syaratnya

2. Negosiasi dengan bank

Upaya lain untuk bisa melanjutkan KPR Anda adalah negosiasi minta keringanan pihak bank. Bentuk keringanan tersebut dapat berupa:

• Rescheduling pembayaran sisa kredit

Dalam sistem rescheduling, Anda bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun.

Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, Anda punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit

• Permohonan restrukturisasi KPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com