Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini

Kompas.com - 08/05/2021, 11:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Kondisi ekonomi masih sulit. Ada saja debitur KPR, mungkin termasuk Anda mengalami gagal bayar cicilan. Dan akhirnya rumah disita bank.

Gagal bayar yang merembet pada penyitaan banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan seret, hingga bunga KPR naik.

Jika amit-amit rumah KPR disita bank, Anda sebetulnya masih bisa melakukan beberapa upaya berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat KPR Murah, Ini Syaratnya

1. Take over KPR

Dalam hal ini, Anda bisa melakukan take over KPR antar bank. Yaitu, memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Berarti Anda dapat mengalihkan pinjaman di bank tempat Anda mengambil KPR ke bank lain. Dengan begitu, bank yang baru akan memberi Anda pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.

Siapa tahu juga bank yang baru menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bank yang lama. Sehingga Anda bisa sanggup membayar cicilan lagi.

Tetapi perlu diingat, jika Anda memilih solusi take over KPR antar bank, Anda punya dua kewajiban pembayaran.

Pertama, membayar atau melunasi tunggakan cicilan ke bank lama. Kedua, membayar cicilan KPR ke bank yang baru. Barulah bisa mendapatkan rumah Anda kembali.

Selain itu, perhatikan pula biaya yang dibutuhkan untuk take over KPR antar bank. Biasanya biaya penalti atau denda keterlambatan serta biaya KPR baru.

Biaya KPR baru ini meliputi, biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dan pastinya, biaya yang harus Anda keluarkan untuk take over ini cukup besar.

Baca Juga: Beli Rumah KPR di Bawah Rp 2 M Bebas PPN, Tapi Banyak Syaratnya

2. Negosiasi dengan bank

Upaya lain untuk bisa melanjutkan KPR Anda adalah negosiasi minta keringanan pihak bank. Bentuk keringanan tersebut dapat berupa:

• Rescheduling pembayaran sisa kredit

Dalam sistem rescheduling, Anda bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun.

Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, Anda punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit

• Permohonan restrukturisasi KPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com