KOMPAS.com - Asuransi Unit Link akhir-akhir ini sedang menjadi buah bibir. Bahkan nasabah ramai-ramai menutup polis karena ogah rugi.
Asuransi unit link adalah jenis asuransi yang mengombinasikan dua produk, yakni asuransi dan produk investasi. Jadi, asuransi unit link merupakan produk asuransi yang memberi manfaat perlindungan sekaligus investasi.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi unit link sangat pas buat Anda yang menyukai investasi jangka panjang dan bermaksud meningkatkan kekayaan.
Asuransi unit link juga bisa didekap oleh Anda yang masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan di masa depan.
Baca juga: Nasabah Komplain soal Unit Link, Ini Respons Bos Prudential
Tak dimungkiri, manfaat investasi menjadi ‘daya pikat’ dalam asuransi unit link. Bagaimana tidak? Anda mendapat dua keuntungan sekaligus dalam satu polis.
Dalam manfaat investasi ini, perusahaan asuransi menjamin uang tunai jika nasabah membayar premi secara konsisten. Anda dapat memilih investasi berdasarkan kebutuhan maupun profil risiko Anda.
Bisa dalam bentuk reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, maupun surat berharga syariah.
Uang premi yang Anda bayarkan, sebagian digunakan untuk membayar produk perlindungan dan sebagian lagi ditempatkan pada produk investasi sesuai pilihan Anda.
Namanya produk investasi, tidak ada yang bebas dari risiko meskipun dalam tingkatan yang rendah. Pun dengan unit link, risikonya meliputi:
• Penurunan nilai investasi
• Tidak dapat dilacak larinya dana investasi dan biaya-biayanya
• Nasabah tidak bisa seenaknya menyetop investasi jika dilanda kesulitan keuangan
• Kurang memberi hasil maksimal karena beban biaya yang tinggi, seperti biaya akuisisi, biaya pengelolaan investasi, dan lainnya.
Berikut tips membeli asuransi unit link agar tidak merasa tertipu, seperti dikutip dari Cermati.com.
Sama seperti memilih perusahaan tempat investasi, beli asuransi unit link dari perusahaan yang sudah berizin dan diawasi OJK. Jadi kalau ada apa-apa, semisal hasil investasi atau klaim uang pertanggungan tidak dibayar, dapat lapor dan ditindaklanjuti OJK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.