Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

Kompas.com - 08/05/2021, 19:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau seleksi ASN 2021 segera dibuka dalam waktu dekat.

Seleksi tersebur terdiri dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), keduanya juga segera dibuka.

Bagi yang berminat mendaftar, sebaiknya pahami dulu perbedaan nasib ASN jalur PPPK dan CPNS usai dinyatakan lulus seleksi ASN 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Makin Dekat, Ini 8 Kemampuan yang Dibutuhkan

Perbedaan tersebut tak lepas dari tujuan rekrutmen PPPK, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.

“Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (8/5/2021).

Menurut Katmoko Ari, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, seleksi CPNS dan calon PPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Peserta yang Lolos Tes PPPK Langsung Siap Kerja

Sementara, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Formasi PPPK 2021 terbaru untuk guru dan non-guru

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Terdapat sejumlah kriteria peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK bagi guru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com