Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

Kompas.com - 08/05/2021, 19:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau seleksi ASN 2021 segera dibuka dalam waktu dekat.

Seleksi tersebur terdiri dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), keduanya juga segera dibuka.

Bagi yang berminat mendaftar, sebaiknya pahami dulu perbedaan nasib ASN jalur PPPK dan CPNS usai dinyatakan lulus seleksi ASN 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Makin Dekat, Ini 8 Kemampuan yang Dibutuhkan

Perbedaan tersebut tak lepas dari tujuan rekrutmen PPPK, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.

“Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (8/5/2021).

Menurut Katmoko Ari, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, seleksi CPNS dan calon PPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Peserta yang Lolos Tes PPPK Langsung Siap Kerja

Sementara, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Formasi PPPK 2021 terbaru untuk guru dan non-guru

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Terdapat sejumlah kriteria peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK bagi guru.

Seleksi calon PPPK untuk guru bisa diikuti oleh guru dengan kriteria sebagai berikut:

  • Guru honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Sementara itu, berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

Beda definisi CPNS dan PPPK disertai cara mendaftar

Lebih lanjut, bagi yang ingin mendaftar, pahami dulu apa perbedaan definisi seleksi CPNS dan PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN Tahun 2021 pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.

Baca juga: Apa Beda Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?

Berikut rangkumannya, dikutip ulang dari bahan paparan Bima Haria Wibisana pada Sabtu (8/5/2021), untuk memahami apa itu CPNS dan apa itu PPPK.

CPNS adalah calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Definisi PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selanjutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Cara pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2021 dilakukan secara pararel melaluiportar pendafaran resmi di https://sscasn.bkn.go.id yang langsung terhubung dengan masing-masing jalur pendaftaran ASN.

Baca juga: Cek Peluang CPNS Ikatan Dinas, Ini 10 Sekolah Favorit dan Sepi Peminat

Pendaftaran dan verifikasi PPPK guru 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi PPPK (SSPPPK). Ujian seleksinya direncakan dengan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, pendaftaran dan verifikasi CPNS 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi CPNS (SSCN). Ujian seleksinya akan menggunakan CAT-BKN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com