Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

Kompas.com - 08/05/2021, 19:01 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) atau seleksi ASN 2021 segera dibuka dalam waktu dekat.

Seleksi tersebur terdiri dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), keduanya juga segera dibuka.

Bagi yang berminat mendaftar, sebaiknya pahami dulu perbedaan nasib ASN jalur PPPK dan CPNS usai dinyatakan lulus seleksi ASN 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK Makin Dekat, Ini 8 Kemampuan yang Dibutuhkan

Perbedaan tersebut tak lepas dari tujuan rekrutmen PPPK, yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaring para profesional bergabung sebagai abdi negara.

“Seleksi PPPK ini kita selenggarakan dengan berpegangan pada dua kata kunci yakni profesional dan siap pakai,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (8/5/2021).

Menurut Katmoko Ari, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi pada pekerjaannya. Sehingga, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

“Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, seleksi CPNS dan calon PPPK memiliki tujuan yang berbeda sehingga kriterianya juga berbeda. Pada seleksi CPNS pemerintah berharap dapat merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Peserta yang Lolos Tes PPPK Langsung Siap Kerja

Sementara, seleksi CPPPK didesain untuk mereka yang telah memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Formasi PPPK 2021 terbaru untuk guru dan non-guru

Tahun 2021, seleksi PPPK diperuntukan bagi guru dan non-guru. Terdapat sejumlah kriteria peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK bagi guru.

Seleksi calon PPPK untuk guru bisa diikuti oleh guru dengan kriteria sebagai berikut:

  • Guru honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Sementara itu, berdasarkan kebutuhan instansi, ada beberapa jenis jabatan yang akan dibuka. Untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan antara lain penyuluh KB, perawat, pranata komputer, dan penyuluh pertanian.

Beda definisi CPNS dan PPPK disertai cara mendaftar

Lebih lanjut, bagi yang ingin mendaftar, pahami dulu apa perbedaan definisi seleksi CPNS dan PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN Tahun 2021 pernah memberikan penjelasan terkait hal ini.

Baca juga: Apa Beda Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan?

Berikut rangkumannya, dikutip ulang dari bahan paparan Bima Haria Wibisana pada Sabtu (8/5/2021), untuk memahami apa itu CPNS dan apa itu PPPK.

CPNS adalah calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Definisi PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selanjutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Cara pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2021 dilakukan secara pararel melaluiportar pendafaran resmi di https://sscasn.bkn.go.id yang langsung terhubung dengan masing-masing jalur pendaftaran ASN.

Baca juga: Cek Peluang CPNS Ikatan Dinas, Ini 10 Sekolah Favorit dan Sepi Peminat

Pendaftaran dan verifikasi PPPK guru 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi PPPK (SSPPPK). Ujian seleksinya direncakan dengan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, pendaftaran dan verifikasi CPNS 2021 akan dilakukan melalui Sistem Seleksi CPNS (SSCN). Ujian seleksinya akan menggunakan CAT-BKN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com