Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengusaha yang Kena Sanksi Administratif, Bukan Berarti Hilang Kewajiban Bayar THR

Kompas.com - 08/05/2021, 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumpulkan kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) provinsi di seluruh Indonesia untuk membahas upaya mengatasi permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Melalui pertemuan secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menekankan, pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial dalam memastikan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Ia menjelaskan, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan pihak pekerja dan perusahaan dapat mencapai kata sepakat terkait penetapan waktu pembayaran dan jumlah THR yang dibayarkan.

Baca juga: Presiden Jokowi Juga Nikmati THR, Segini Nominalnya

Sedangkan pengawas bertugas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi kepada pihak perusahaan apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Haiyani dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2021).

Haiyani mengungkapkan, bila pembayaran THR keagamaan tidak sesuai kesepakatan serta tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan penegakan hukum.

Penegakan yang dilakukan berupa pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Namun Haiyani menegaskan, penerapan sanksi administratif kepada pengusaha terkait pelanggaran pelaksanaan pembayaran THR, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar denda atas keterlambatan bayar THR.

Baca juga: Simak, Ini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Para Karyawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR kepada pekerja bila terlambat membayar.

Haiyani mengatakan, pemberian THR pada dasarnya akan mendorong peningkatan konsumsi masyarakat di momentum Lebaran. Di sisi lain, konsumsi masyarakat merupakan penopang perekonomian Indonesia.

"Artinya semakin banyak THR yang diterima, maka semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan," tutup Haiyani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+