Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS 2021 Buka Formasi Khusus, Catat Syaratnya

Kompas.com - 09/05/2021, 04:09 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran CPNS 2021 dipastikan menyediakan formasi khusus bagi calon pelamar yang berminat ikut seleksi ASN 2021.

Informasi seputar pembukaan formasi khusus CPNS 2021 terungkap melalui dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan yang disertai jadwal CPNS 2021 PDF tersebut disampaikan dalm Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Baca juga: Update Jadwal CPNS 2021 dan Pengumuman Pembukaan Formasi Khusus

Peluang lolos seleksi CPNS 2021 untuk formasi khusus bisa jadi lebih terbuka lebar. Pasalnya, terdapat ketentuan bagi calon pendaftar dengan kriteria tertentu saja yang boleh melakukan pendaftaran.

Karena itu, penting untuk mengetahui apa saja syarat daftar formasi khusus CPNS 2021 beserta jumlah formasi yang tersedia dalam seleksi kali ini.

Formasi khusus untuk CPNS 2021 terdiri dari:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan.
  2. Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi.
  3. Diaspora. Jumlah: sesuai kebutuhan.

Syarat formasi khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik

Formasi ini dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

Adapun pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Baca juga: Simak Lagi Beda Nasib PPPK dan CPNS Usai Lulus Seleksi ASN 2021

Selanjutnya, calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Tak cuma itu, calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat formasi khusus CPNS disabilitas

Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan untuk formasi khusus CPNS disabilitas ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, pemilihan dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Adapun calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com