Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?

Kompas.com - 09/05/2021, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik untuk satu kawasan aglomerasi (mudik lokal). Ini setelah pemerintah khawatir dengan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Anggota tim pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Alphieza Syam, menjelaskan bahwa pemerintah belajar dari kasus India dan beberapa negara lain yang perkembangan kasus Covid-19 sempat landai namun akhirnya dikejutkan dengan terjadinya gelombang kedua dan ketiga.

"Kami juga dipesani oleh pimpinan kami kalau ada daerah yang cukup berhasil dan bisa mencapai warna hijau tolong jangan euforia dulu karena Covid-19 itu tidak kelihatan. Kewaspadaan, 3M, prokes harus tetap diterapkan meski vaksin sudah ada," kata Syam dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, pihaknya tidak memungkiri mudik merupakan peristiwa yang ditunggu oleh masyarakat bahkan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal.

Baca juga: Apakah Malaysia Juga Larang Warganya Mudik?

"Meski ini jadi bagian dari budaya tetapi memang harus disikapi dengan bijak, apalagi kalau mudik berisiko menularkan Covid-19," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya meniadakan mudik jarak jauh tetapi juga lokal atau aglomerasi.

"Intinya mungkin mudik tidak seberapa jauh, asal ada mobilisasi itu berpotensi (terpapar Covid-19). Larangan mudik ini mudah-mudahan bisa efektif untuk menekan penambahan kasus," kata Syam.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah libur yang beberapa kali terjadi pada tahun 2020.

Baca juga: Apakah Nekat Melanggar Larangan Mudik Bisa Ditilang Polisi?

"Di tahun 2020 ada beberapa kali liburan yang selalu diikuti oleh penambahan kasus dua pekan atau tiga pekan kemudian," kata Syam.

Belajar dari kondisi tersebut, dikatakannya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya, timbul kesimpang-siuran mengenai boleh tidaknya mudik lokal, karena pemerintah masih mengizinkan moda transportasi di wilayah aglomerasi beroperasi.

Beda mudik lokal dan bepergian

Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menyatakan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Konsumsi Listrik Saat Lebaran Diprediksi Naik

Sedangkan moda transportasi di wilayah aglomerasi diizinkan beroperasi, namun terbatas pada kegiatan esensial harian seperti bekerja, keperluan medis, logistik, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com