Adapun aktivitas mudik di wilayah aglomerasi tetap dilarang, dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Sebagai ilustrasi larangan mudik lokal, warga asal Kabupaten Wonogiri yang menetap di Kota Surakarta dilarang melakukan mudik. Namun jika tujuannya adalah bekerja, bekerja di Surakarta namun bertempat tinggal di Wonogiri, hal itu masih diperbolehkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Jabodetabek. Misalnya seorang warga Bogor yang menetap di Jakarta dilarang mudik ke kampung halamannya di Bogor. Namun tetap bisa bolak-balik Jakarta-Bogor jika tujuannya hanya untuk bekerja, tentunya setelah mengantongi SIKM.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh demi mencegah terjadinya mobilitas masyarakat yang dapat menjadi pemicu penularan Covid-19.
Baca juga: DPR Minta Akses Keluar Masuk Indonesia Diperketat
"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu, yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam keluarga," kata Wiku dalam siaran pers.
Sementara itu Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik Lebaran di wilayah aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.
"Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita.
"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," katanya melanjutkan.
Baca juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Buka Posko Pengendalian Transportasi
Beberapa waktu lalu, pemerintah sendiri merilis daftar 8 kawasan yang masuk sebagai kawasan aglomerasi.
Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang masuk kawasan aglomerasi:
"Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," bunyi Pasal 5.
Baca juga: Mengapa Kapal Berbendera Panama Menguasai Lautan Dunia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.