Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS: Antara Janji Sri Mulyani dan Tudingan Tak Bersyukur

Kompas.com - 09/05/2021, 12:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi

Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Dianggap tak bersyukur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi menuntut tunjangan hari raya (THR) tahun ini dibayar penuh.

Menanggapi hal itu, Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran saat ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," katanya kepada Kompas.com.

Dia meminta agar semua PNS tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih konsentrasi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Hal yang sama juga diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia meminta PNS bersyukur masih bisa mendapat THR meski tanpa tunjangan kinerja atau tukin.

Pasalnya, pemerintah dinilai masih peduli dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah situasi Covid-19, ketika dana APBN bekerja ekstra menangani pemulihan ekonomi nasional.

"Syukurilah apa yang sudah ada. Ini belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam APBD, ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," kata Tito dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021.

Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada jajarannya. Dia ingin kepala daerah menjelaskan, banyak pihak lain di luar ASN yang belum beruntung mendapat THR tahun ini.

Mereka adalah pekerja yang terkena PHK saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri. Tolong Kepala Daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, pemerintah masih memberikan THR di luar tukin. Kita harus syukuri," kata Tito.

Tito lantas membandingkan dengan perusahaan swasta yang tengah kelimpungan memikirkan pembayaran THR untuk karyawannya.

Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha itu untuk membayar THR seara penuh tahun ini. Para pelaku usaha kemudian mengeluh karena usahanya pun terdampak pandemi sehingga mengganggu cashflow perusahaan.

Sedangkan ASN, tak ada alasan untuk tidak menerima THR kecuali jika negara bangkrut.

"Kita masih pegawai negeri, masih bisa punya THR. Jika Negara ini bangkrut baru kita enggak punya (THR). Kalau kita melihat pihak lain, masyarakat yang tidak bekerja, yang nganggur, mereka tidak mendapat apa-apa," ucap Tito.

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com