Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi
Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi menuntut tunjangan hari raya (THR) tahun ini dibayar penuh.
Menanggapi hal itu, Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran saat ini.
"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," katanya kepada Kompas.com.
Dia meminta agar semua PNS tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih konsentrasi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.
Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja
Hal yang sama juga diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia meminta PNS bersyukur masih bisa mendapat THR meski tanpa tunjangan kinerja atau tukin.
Pasalnya, pemerintah dinilai masih peduli dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah situasi Covid-19, ketika dana APBN bekerja ekstra menangani pemulihan ekonomi nasional.
"Syukurilah apa yang sudah ada. Ini belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam APBD, ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," kata Tito dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021.
Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada jajarannya. Dia ingin kepala daerah menjelaskan, banyak pihak lain di luar ASN yang belum beruntung mendapat THR tahun ini.
Mereka adalah pekerja yang terkena PHK saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?
"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri. Tolong Kepala Daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, pemerintah masih memberikan THR di luar tukin. Kita harus syukuri," kata Tito.
Tito lantas membandingkan dengan perusahaan swasta yang tengah kelimpungan memikirkan pembayaran THR untuk karyawannya.
Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha itu untuk membayar THR seara penuh tahun ini. Para pelaku usaha kemudian mengeluh karena usahanya pun terdampak pandemi sehingga mengganggu cashflow perusahaan.
Sedangkan ASN, tak ada alasan untuk tidak menerima THR kecuali jika negara bangkrut.
"Kita masih pegawai negeri, masih bisa punya THR. Jika Negara ini bangkrut baru kita enggak punya (THR). Kalau kita melihat pihak lain, masyarakat yang tidak bekerja, yang nganggur, mereka tidak mendapat apa-apa," ucap Tito.
Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.