Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS: Antara Janji Sri Mulyani dan Tudingan Tak Bersyukur

Kompas.com - 09/05/2021, 12:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa jam setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13, muncul petisi online di laman Change.org.

Petisi berisi protes ini muncul lantaran Sri Mulyani mengumumkan kedua hak para PNS ini hanya akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Artinya, besaran THR tersebut tidak dibayarkan secara penuh. Lantaran pemerintah tidak memasukan komponen tunjangan kinerja atau tukin dalam THR PNS 2021.

Tukin sendiri selama ini dikenal sebagai tunjangan dengan nominal paling besar selain gaji pokok bagi banyak PNS, terutama mereka yang tidak menempati jabatan strategis atau PNS lain yang tidak mendapatkan tunjangan khusus. 

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

"Kembalikan full seperti tahun 2019," demikian bunyi petisi tersebut. Petisi online tersebut sudah mendapatkan dukungan lebih dari puluhan ribu orang. Selain ke Sri Mulyani, petisi juga dialamatkan ke Presiden Joko Widodo. 

Janji Sri Mulyani

Para PNS yang kecewa dengan besaran THR Lebaran tahun ini umumnya meluapkan kekecewaan karena sebelumnya sudah dijanjikan Sri Mulyani bahwa THR akan dibayarkan secara penuh.

Pada tahun 2020 lalu, tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara di tahun 2021, Sri Mulyani menjanjikan THR akan dibayarkan dengan memasukan komponen tukin di dalamnya.

Baca juga: Mimpi Sri Mulyani: Tunjangan Tinggi, PNS Pajak Tak Lagi Korupsi

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ucap Sri Mulyani dikutip dari Kontan.

Realisasi di 2021

Pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun. Rinciannya, dana tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Sri Mulyani berharap dengan pemberian atau pencairan THR PNS 2021 akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Senin (3/5/2021).

Sebagai informasi, komponen penyusun THR PNS 2021 tersebut terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi

Besaran nomimal gaji pokok PNS untuk besaran THR diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Dianggap tak bersyukur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tindakan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi menuntut tunjangan hari raya (THR) tahun ini dibayar penuh.

Menanggapi hal itu, Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR. Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran saat ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapatkan THR dibandingkan pekerja swasta lain," katanya kepada Kompas.com.

Dia meminta agar semua PNS tidak menonjolkan ego hanya karena tidak menerima THR secara penuh. Pasalnya, pemerintah hingga kini masih konsentrasi untuk mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan sektor kesehatan.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Hal yang sama juga diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia meminta PNS bersyukur masih bisa mendapat THR meski tanpa tunjangan kinerja atau tukin.

Pasalnya, pemerintah dinilai masih peduli dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah situasi Covid-19, ketika dana APBN bekerja ekstra menangani pemulihan ekonomi nasional.

"Syukurilah apa yang sudah ada. Ini belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam APBD, ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," kata Tito dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021.

Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada jajarannya. Dia ingin kepala daerah menjelaskan, banyak pihak lain di luar ASN yang belum beruntung mendapat THR tahun ini.

Mereka adalah pekerja yang terkena PHK saat pandemi Covid-19.

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?

"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri. Tolong Kepala Daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, pemerintah masih memberikan THR di luar tukin. Kita harus syukuri," kata Tito.

Tito lantas membandingkan dengan perusahaan swasta yang tengah kelimpungan memikirkan pembayaran THR untuk karyawannya.

Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha itu untuk membayar THR seara penuh tahun ini. Para pelaku usaha kemudian mengeluh karena usahanya pun terdampak pandemi sehingga mengganggu cashflow perusahaan.

Sedangkan ASN, tak ada alasan untuk tidak menerima THR kecuali jika negara bangkrut.

"Kita masih pegawai negeri, masih bisa punya THR. Jika Negara ini bangkrut baru kita enggak punya (THR). Kalau kita melihat pihak lain, masyarakat yang tidak bekerja, yang nganggur, mereka tidak mendapat apa-apa," ucap Tito.

Baca juga: Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com