Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

Kompas.com - 09/05/2021, 13:58 WIB
Tim Konten,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Guna membenahi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan mengumpulkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) provinsi di seluruh Indonesia, Jumat (7/5/2021).

Adapun seluruh rangkaian pertemuan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021". 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, penting bagi Pengawas Ketenagakerjaan serta Mediator Hubungan Industrial (HI) untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

"Dengan demikian, pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Haiyani melalui rilis yang diterima Kompas.com, Minggu. 

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Adapun kesepakatan terkait waktu pencairan dan jumlah THR dilakukan secara kekeluargaan oleh Mediator HI. Sementara itu, proses penegakan hukum berupa sanksi administratif dan peringatan akan disampaikan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2, sanksi yang diberikan kepada pengusaha dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Dorong pertumbuhan ekonomi

Meski pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik di tahun ini, Haiyani menyebut, dana THR yang diberikan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya dengan mengirimkannya kepada orangtua dan saudara. Bisa juga dengan cara dibelanjakan kembali untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

“Semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " ujar Haiyani.

Baca juga: Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi melalui THR, kebijakan lain juga dilakukan pemerintah melalui kebijakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Melalui kedua program tersebut, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal dua kian meningkat.

"Semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal dua tahun 2021 sesuai target pemerintah, " kata Haiyani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com