Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: PKPU Jiwasraya Tak Perlu Izin OJK

Kompas.com - 09/05/2021, 14:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang PKPU terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum kunjung usai. Sidang kembali diadakan di Pengadilan Niaga dan menghadirkan pengamat atau ahli asuransi Irvan Rahardjo.

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Frengky Richard Mesakaraeng menerangkan, pihaknya sempat menanyakan terkait dengan legal standing pemegang polis untuk mengajukan PKPU.

Namun ahli asuransi menerangkan, kedudukan pemegang polis sebagai kreditor. Bila memiliki hak tagih yang sudah jatuh tempo, pemegang polis dapat mengajukan PKPU terhadap perusahaan asuransi dan tidak memerlukan izin OJK.

Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru

Hal ini merujuk kepada Perjanjian Polis Asuransi yang menjadi kesepakatan para pihak pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata dan Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 Tentang Kepailitan & PKPU.

"Sehingga PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak membutuhkan izin OJK," kata Frengky Richard Mesakaraeng kepada Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Frengky juga menemukan ada unsur memaksa dalam penawaran restrukturisasi polis Jiwasraya.

Dalam penawaran, pemegang polis/kreditur diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk memberikan persetujuan rekstrukturisasi. Bila setelah jangka waktu tersebut pemegang polis tidak menyampaikan persetujuannya, maka dianggap menyetujui restrukturisasi atau dengan istilah “negative confirmation”.

"Dan sesuai keterangan ahli, itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 1338 KUH Perdata yang menjadi UU yang mengikat bagi para pihak," sebut Frengky.

Baca juga: Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

Memang kata Frengky, perusahaan yang mengalami malasah keuangan atau tekanan likuiditas dapat menawarkan restrukturisasi. Namun opsi restrukturisasi tidak bisa hanya sepihak oleh Jiwasraya, melainkan harus mendapat persetujuan dari kreditor termasuk pemegang polis.

Persetujuan restrukturisasi tidak boleh dengan negative confirmation, tapi dinyatakan secara tegas oleh kreditur mengingat dalam asuransi ada prinsip itikad sangat baik (utmost good faith) dan ganti kerugian (principle of indemnity).

Kemudian, peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanyalah sebagai pengawas dan regulator sebagai upaya preventif untuk melindungi konsumen dari suatu lembaga jasa keuangan yang berpontensi merugikan konsumen.

Hal ini terbukti dalam UU OJK dan UU Perasuransian, bahwa OJK tidak diberikan ruang untuk mengajukan PKPU karena PKPU sendiri adalah upaya damai yang ditempuh para pihak dalam wilayah hukum privat.

"Demikian prinsip trust pada perusahaan asuransi tetap terjaga dengan baik karena mencegah terjadinya pailit terhadap suatu perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan atau tekanan likuiditas. Dengan adanya PKPU tentu tidak serta merta debitor dinyatakan pailit," papar dia.

Baca juga: Jiwasraya Tak Akan Lagi Beroperasi sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com