JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan jam operasional 16 bandaranya selama masa larangan mudik Lebaran.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan selama periode larangan mudik Lebaran tahun ini.
"Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Penerbangan di Bandara AP II Turun 90 Persen
Awaluddin menambahkan, penyesuaian jam operasional di 16 bandara tersebut telah dikoordinasikan dengan para stakeholder terkait dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.
Adapun 3 bandara AP II yang jam operasionalnya masih sama dengan sebelum periode larangan mudik, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong).
Berikut secara lengkap jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 - 21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 - 16.30 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 - 16.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 - 16.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 - 13.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 - 14.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 17.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 - 14.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 - 16.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 16.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 15.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 14.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 - 18.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 - 17.00 WIB.
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen Turun 90 Persen
Sementara itu, Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder.
“Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan,”
ucap dia.
Muhamad Wasid menambahkann seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional.
“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujarnya.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Bandara Railink Berhenti Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.