JAKARTA, KOMPAS.com – Masa larangan mudik Lebaran 2021 memang sudah berlaku, namun bukan berarti semua orang tidak boleh bepergian untuk keperluan mendesak.
Buktinya, pada hari ketiga masa peniadaan mudik atau pada Sabtu, 8 Mei 2021 kemarin, tercatat sebanyak 14.751 penumpang yang berangkat melakukan perjalanan nonmudik di 14 simpul transportasi utama yang dipantau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Patroli Kemenhub Amankan Pemudik Nekat Lewat Laut
“Jumlah ini mengalami penurunan 5,24 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan di hari sebelumnya (Jumat, 7 Mei 2021) yaitu sebanyak 15.566 penumpang berangkat dari 14 simpul transportasi utama tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (9/5/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442H/2021, per hari ini, Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 WIB, secara rinci jumlah penumpang berangkat di 14 simpul transportasi utama pada Sabtu, 8 Mei 2021 kemarin, yakni sebagai berikut:
Transportasi Darat (Bus dan Angkutan Penyeberangan)
Baca juga: Mudik Dilarang, Trafik Truk dari Jawa ke Sumatera Naik 24 Persen
Transportasi Kereta Api
Transportasi Laut
Transportasi Udara
Baca juga: Masih Bingung Beda Mudik Lokal dan Bepergian Antarkabupaten?
Dari masing-masing jumlah penumpang berangkat di 14 simpul transportasi tersebut, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya (Jumat, 7 Mei 2021), sebanyak 7 simpul transportasi mengalami peningkatan.
Peningkatan jumlah penumpang itu terjadi di Terminal Pulogebang, Kalideres, dan Tirtonadi; DAOP 1 Kereta Api Jakarta; Bandara Soekarno Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai.
Sementara, 7 simpul mengalami penurunan yaitu di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan gilimanuk; Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, serta Bandara YIA.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Ini Jadwal Operasional 16 Bandara AP II
Secara umum pengendalian transportasi hingga hari ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.
Selain itu, pihak Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.
Baca juga: Ada 29.296 Orang Lakukan Perjalanan Non-Mudik di Hari Kedua Larangan Mudik
Kemenhub bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang perharinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.