Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bursa Aset Kripto Digodok, Ditargetkan Rampung Semester II 2021

Kompas.com - 10/05/2021, 09:42 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait mengenai bursa asset Crypto. Hal ini dinilai sangat peting mengingat potensinya sebagai komoditas sangat besar.

“Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi,” kata Jerry melalui siaran pers, dikutip Senin (10/5/2021).

Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229. Melihat perkembangan tersebut, Jerry menilai sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan kripto.

Baca juga: Peringatan Elon Musk Soal Mata Uang Kripto: Menjanjikan tapi Hati-hati

Menurut dia, setidaknya ada dua alasan mengapa penting menetapkan atudan perdagangan kripto. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Hal ini dilakukan mengingat perdagangan di berbagai komoditas terbuka rentan adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.

Kedua, ia menilai aturan ini menjadi sarana bagi para pelaku pasar agar aset dan arus keuangan mereka memiliki payung hukum. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.

“Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain,” ungkap dia.

Di samping itu, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, pengaturan perdagangan aset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Jika aturan ini rampung, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mengatur terkait dengan perdagangan aset kripto.

Sebagai informasi, beberapa sumber pedagang krip tomenyebut saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari dan di dominasi oleh anak muda yang melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan.

“Anak muda dan investor pada umumnya memiliki cara berpikir yang out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham, saat ini mereka juga melihat aset kripto menjadi sarana pengembangan ekonomi,” ungkap Jerry.

Baca juga: Daftar 10 Aset Kripto Paling Cuan Sepekan, Ada yang Meroket 700 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com