Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Bulan Depan, Berapa Nominal Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?

Kompas.com - 10/05/2021, 14:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan.

Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca juga: Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan

"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).

Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.

Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).

"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Whats New
Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Perkuat Transformasi Digital, LinkAja Gandeng Indolima

Rilis
Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Nilai Transaksi Kripto Merosot, tapi Jumlah Investor Naik

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Stagnan

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Penerima Bakal Kantongi Rp 4,2 Juta

Work Smart
Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Gencar Lakukan Transformasi Digital, Kimia Farma Apotek Raih Peringkat Pertama pada Tokopedia Top Seller Fest 2023

Whats New
Survei Visa: 67 Persen Orang Indonesia Sudah Mencoba Transaksi Nontunai

Survei Visa: 67 Persen Orang Indonesia Sudah Mencoba Transaksi Nontunai

Whats New
PLN Gandeng Perusahaan Energi UEA untuk Ekspansi PLTS Terapung Cirata

PLN Gandeng Perusahaan Energi UEA untuk Ekspansi PLTS Terapung Cirata

Whats New
Ngos-ngosan Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mau Lanjut Surabaya?

Ngos-ngosan Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Mau Lanjut Surabaya?

Whats New
Tinjau IKN, Sri Mulyani: Pembangunannya Sudah Mulai Terlihat Secara Fisik

Tinjau IKN, Sri Mulyani: Pembangunannya Sudah Mulai Terlihat Secara Fisik

Whats New
Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Whats New
Bank Sentral Turki Naikkan Suku Bunga Jadi 30 Persen, Ada Apa?

Bank Sentral Turki Naikkan Suku Bunga Jadi 30 Persen, Ada Apa?

Whats New
Bagaimana Cara 'Debt Collector' Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Bagaimana Cara "Debt Collector" Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Whats New
Giliran Menteri ESDM Minta Pertamina Lepas Sumur Migas 'Idle'

Giliran Menteri ESDM Minta Pertamina Lepas Sumur Migas "Idle"

Whats New
Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com