JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan.
Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 PNS telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca juga: Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Sama seperti pencairan THR, komponen yang ada pada gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Artinya, pencairan gaji ke-13 PNS akan mengecualikan komponen tunjangan kinerja (tukin).
"Besaran gaji ke ke-13 bagi TNI, Polri, ASN, adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar Sri Mulyani.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.