Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Tukar Uang Rp 75.000 untuk Angpau Lebaran di Bank

Kompas.com - 10/05/2021, 15:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kian dekatnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, semakin banyak pula masyarakat yang mencari jasa penukaran uang baru untuk dibagi-bagikan ke kerabat.
Pasalnya, membagikan uang baru ke sanak saudara ini sudah menjadi tradisi yang melekat di Indonesia selama Hari Raya.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan penukaran uang baru. Yang berbeda, tahun ini, BI juga menyediakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai angpau lebaran.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, tak hanya di BI, masyarakat bisa melakukan penukaran uang Rp 75.000 di kantor-kantor cabang bank.

"Layanan penukaran juga dilakukan di kantor-kantor bank, sesuai ketersediaan stok UPK75 yang ada di masing-masing bank," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Layanan Penukaran Uang Untuk Lebaran Sudah Dibuka di 4.068 Kantor Bank

Untuk diketahui, tenggat waktu layanan penukaran uang baru oleh BI jatuh pada besok, 11 Mei 2021.

Untuk itu, masyarakat yang ingin menukarkan uang baru bisa segera mendatangi kantor cabang bank terdekat.

Bisa Untuk Transaksi

Sebelumnya, Marlison sempat menegaskan, uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk alat transaksi. Sebab, selain bisa dikoleksi, UPK 75 RI merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR/angpau atau salam tempel Lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok untuk THR/angpau yang menambah kegembiraan & keistemewaan suasana lebaran," jelas dia.

Sebelumnya, BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Baca juga: Alamat BNI, BRI, BTN dan Mandiri untuk Tukar Uang Baru di Surabaya dan Sekitarnya

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI. Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi.

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com