Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Larangan Mudik, Menhub Sebut Pergerakan Penumpang Turun Signifikan

Kompas.com - 10/05/2021, 19:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan pengendalian transportasi selama masa larangan mudik telah membuat penurunan jumlah penumpang yang signifikan.

Hal ini berdasarkan hasil evaluasi sementara kebijakan larangan mudik yang disampaikannya dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (10/5/2021).

Ia menyatakan, secara umum penerapan pengendalian transportasi hingga hari ini berjalan dengan baik.

 Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 31 Mei, Airlangga: Bakal Dimonitor hingga Selesai Mudik

Terlihat dari jumlah pergerakan penumpang yang menurun cukup signifikan di semua moda transportasi.

Pada transportasi laut terjadi penurunan penumpang hingga 93 persen dibandingkan hari biasanya.

Begitu pula pada transportasi laut yang turun 90 persen, tranportasi kereta api turun 90 persen, serta transportasi darat turun 40 persen.

"Kami melaporkan bahwa secara umum peniadaan mudik ini ditanggapi dengan cukup baik oleh masyarakat, ditandai dengan adanya penurunan jumlah pergerakan penumpang selama 6-9 Mei 2021 di semua moda transportasi,” ujar Budi Karya dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas.

Sementara pada sisi pergerakan angkutan logistik, menurutnya cenderung stabil.

Baca juga: WN China Boleh Masuk Indonesia Sementara Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Pilih Kasih

Sebab, meski ada penurunan hanya kecil yakni berkisar 3-5 persen dari hari biasa.

Budi Karya pun mengapresiasi peran TNI, Polri, dan pemerintah daerah yang telah membantu dalam upaya menerapkan kebijakan larangan mudik.

Mereka telah menjalankan tugas melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan.

"Artinya rencana kita untuk melakukan peniadaan mudik pada angkutan penumpang, namun tetap memberikan seluasnya pergerakan pada logistik, bisa terjadi dengan baik," ungkap dia.

Meski demikian, ia mengakui sempat ada peningkatan pergerakan transportasi sebesar 20-30 persen pada 22-5 April 2021 atau masa pra larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Dinilai Akan Menguntungkan UMKM Perkotaan, Mengapa?

Hal itu karena sebagian masyarakat berupaya untuk mempercepat mudik.

Namun, pemerintah telah berupaya menekan potensi mudik tersebut dengan memperketat syarat perjalanan, yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Memang banyak yang ingin memajukan mudik sebelum tanggal 6 Mei, tapi pada 22 April-5 Mei pemerintah berikan syarat yang lebih ketat untuk perjalanan," kata Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com