Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Bakal Naik, Ini Dua Opsi Kenaikannya

Kompas.com - 11/05/2021, 09:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berwacana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak pada tahun 2022.

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan wacana kenaikan PPN ini, termasuk skema yang akan ditempuh.

"Kami terus mendiskusikan, nanti kami diskusi di tingkat K/L. Dan tingkat pengusaha pun akan kami diskusikan. Perguruan tinggi dan lain-lain kita diskusikan," kata Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Senin (10/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Kasih Kode Bakal Naikkan Tarif PPN

Suryo menjelaskan, ada dua skema yang menjadi ancang-ancang pemerintah, yakni skema single tarif PPN dan skema multitarif PPN.

Dengan skema single tarif, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Undang-undang tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5 persen - 15 persen. Adapun saat ini, PPN yang dipatok negara sebesar 10 persen atas barang/jasa.

Namun jika yang dianut adalah multitarif, maka pemerintah perlu merevisi UU Nomor 46 Tahun 2009 tersebut. Multitarif berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah.

"Kalau UU pajak yang sekarang menganut paham single (tarif). Apakah nanti akan multiple, apakah single, nanti diskusinya akan diteruskan," ucap Suryo.

Suryo mengungkap, adanya wacana kenaikan tarif PPN ini merupakan cara pemerintah menekan defisit fiskal yang dipatok kembali turun di bawah 3 persen terhadap PDB pada tahun 2023.

Asal tahu saja, pandemi membuat defisit APBN membengkak menjadi 6,09 persen dari PDB. Defisit ini terus diturunkan dengan target sebesar 4,51 persen - 4,85 persen dari PDB pada tahun 2022.

Selain itu, kenaikan tarif PPN mengacu pada beberapa tren perpajakan global. Pada tahun 2020, ada 127 negara dengan rata-rata PPN global sebesar 15,4 persen. Perluasan basis PPN juga dianggap penting karena tingginya tax expenditure (belanja perpajakan).

Lalu, ada 15 negara yang menggunakan PPN dalam merespons pandemi Covid-19 untuk mengoptimalisasi penerimaan sebagai bagian dari pergeseran kebijakan pajak.

Beberapa negara seperti Turki, Spanyol, hingga Italia pun sudah menerapkan skema multitarif PPN.

"Yang jelas sekarang kita sedang mendiskusikannya. Akan menjadi seperti apa tergantung dari hasil asesmennya, apakah single atau multiple," pungkas Suryo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, revisi besaran tarif PPN dibahas menyusul Rancangan Undang-Undang terkait perpajakan yang bakal diajukan ke DPR.

Dengan kata lain, pemerintah bakal mengajukan RUU itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan dilakukan.

"Ini dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP. Dan ini seluruhnya sedang dibahas pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," sebut Airlangga.

Baca juga: Wacana Kenaikan PPN Ditolak Sejumlah Pihak

Mulanya, wacana kenaikan tarif PPN disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 untuk menggenjot pendapatan negara.

Ada tiga opsi yang dipilih mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, antara lain kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Hingga Akhir April, Setoran PPN dari Perdagangan Elektronik Capai Rp 1,89 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com