Said Iqbal juga menyoroti posko pengaduan THR yang dibentuk oleh KSPI, tercatat ada ratusan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan surat edaran Menaker tentang THR, yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.
Baca juga: H-3 Idul Fitri, THR PNS Sudah Cair Rp 16,26 Triliun
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi. Namun, sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan suarat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” tegas Said Iqbal.
Terkait hal tersebut, KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, dan bukan TKA.
Baca juga: WN China Boleh Masuk Indonesia Sementara Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Pilih Kasih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.