Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pajaki Mata Uang Kripto, Pemerintah Diminta Perjelas Dulu Posisi Bitcoin Dkk

Kompas.com - 11/05/2021, 11:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, jenis pajak mata uang kripto harus ditentukan sesuai dengan model bisnisnya.

Pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang.

Kendati demikian, dia memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor.

Baca juga: Simak Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mulai Investasi Kripto

Misalnya ketika investor berinvestasi Rp 1 juta kemudian mendapat Rp 3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp 2 juta.

Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com