Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, jenis pajak mata uang kripto harus ditentukan sesuai dengan model bisnisnya.
Pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang.
Kendati demikian, dia memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor.
Baca juga: Simak Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mulai Investasi Kripto
Misalnya ketika investor berinvestasi Rp 1 juta kemudian mendapat Rp 3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp 2 juta.
Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.