Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bakal Diizinkan, KKP Tegaskan Belum Ada Satu Pun Izin Kapal Eks Asing Terbit

Kompas.com - 11/05/2021, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, belum ada satu pun kapal ikan buatan luar negeri atau kapal ikan eks-asing beroperasi di Indonesia, meski pemerintah memang berencana membuka opsi tersebut.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, pemerintah masih menunggu aturan teknis terkait perizinan tersebut.

Adapun aturan terkait operasi kapal ikan asing ini diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021.

Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

Selain terkait kapal ikan eks-asing, materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan, serta instalasi di laut.

KKP dalam hal ini masih perlu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

"Sampai saat ini belum ada satu pun izin kapal buatan luar negeri yang sudah diproses karena masih menunggu penyelesaian peraturan terkait," kata Wahyu ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Wahyu menuturkan, pemberian izin kepada kapal ikan eks-asing akan mempertimbangkan potensi tangkap lestari di Laut RI.

Pemerintah, kata Wahyu, tak serta-merta memberikan izin operasi di seluruh wilayah laut.

Baca juga: KKP Lepasliarkan 21.000 Benih Lobster Sitaan Selundupan ke Vietnam

Kapal ikan ini hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, sedangkan teritori kedalaman laut yang lebih rendah akan diberikan kepada nelayan kecil.

Tak semua ZEEI dan laut lepas, pihaknya hanya mengizinkan kapal ikan eks-asing beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, WPP 572 Samudera Hindia dan Laut Sumatera, WPP 573 Laut Selatan Jawa, WPP 718, WPP 716, dan WPP 717.

"Di luar itu, dilarang beroperasi," tegas Wahyu.

Adapun sisa kuota tangkap lestari masih ada sebesar 3,4 juta ton dari 80 persen potensi ikan di laut Indonesia sebesar 10,2 juta ton.

Separuh dari 3,4 juta ton atau 1,7 juta ton akan dipenuhi untuk para nelayan kecil di bawah 30 GT.

Baca juga: Sempat Dikejar, 2 Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap KKP

Kemudian, sisa potensi tangkap lestari disiapkan untuk kapal-kapal di atas 30 GT.

"Untuk memanfaatkan kuota ini kalau setara 200 GT - 300 GT per kapal, maka diperlukan 2.400 kapal (untuk memanfaatkan potensi). Ini tak mungkin dipenuhi kapal buatan dalam negeri sehingga kita perlukan buatan luar negeri baru maupun bekas," beber Wahyu.

Ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi kapal ikan eks asing untuk beroperasi di perairan RI.

Syarat-syarat itu yakni harus berbendera Indonesia, mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berwarga negara Indonesia, wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan di dalam negeri, dan menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan.

Hasil tangkapan akan dibagi hasil sehingga mampu memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca juga: KKP Beberkan Penyebab Nelayan Vietnam Gemar Mencuri di Laut Indonesia

"Maka, kami membuka opsi sistem bagi hasil sehingga dalam jangka waktu tertentu bisa dijamin kepastian investasinya, sekaligus dapat membantu pengawasan yang dilakukan KKP," pungkas Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com