Kemudian, kapal eks asing hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Kapal-kapal pun harus menggunakan atau memperkerjakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) berwarganegara Indonesia.
"Wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan di dalam negeri dan harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," beber Wahyu.
Selain itu, KKP sudah menentukan sistem bagi hasil dari hasil tangkapan kapal ikan eks asing. Hal ini diberlakukan guna memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara.
Wilayah operasinya juga diatur hanya di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditentukan.
"Maka kami membuka opsi sistem bagi hasil sehingga dalam jangka waktu tertentu bisa dijamin kepastian investasinya, sekaligus dapat membantu pengawasan yang dilakukan KKP," pungkas Wahyu.
Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.