Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Izinkan Kapal Ikan Eks Asing Beroperasi di Laut RI, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 11/05/2021, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan kapal ikan buatan luar negeri alias kapal ikan eks asing kembali beroperasi di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi membenarkan rencana tersebut. Dia berasalan, diizinkannya kapal ikan eks asing di perairan Indonesia sebagai cara pemerintah memanfaatkan sisa kuota potensi tangkap lestari yang belum termanfaatkan.

Kuota untuk kapal ikan eks asing ini sama besarnya dengan kuota untuk nelayan kecil dengan kapal tangkap di bawah 30 gross ton (GT).

"Itupun hanya 50 persen dari sisa kuota yang ada, sedangkan 50 persen lagi dipersiapkan untuk nelayan-nelayan berskala kecil dengan kapal di bawah 30 GT," kata Wahyu Muryadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Suntikan Modal 300 Juta Dollar AS Telkomsel ke Gojak, Dongrak Kinerja TelkomGroup

Berdasarkan data KKP, potensi ikan di laut RI mencapai 12,5 juta ton. Namun, tangkapan lestari ditetapkan hanya 80 persen dari total potensi, atau sebesar 10,2 juta ton.

Dari total potensi tangkap lestari, masih ada 3,4 juta ton yang belum termanfaatkan. Separuh dari itu atau sekitar 1,7 juta ton akan dipenuhi untuk para nelayan kecil di bawah 30 GT. Kemudian sisa potensi tangkap lestari disiapkan untuk kapal-kapal di atas 30 GT.

"Untuk memanfaatkan kuota ini kalau setara 200 GT - 300 GT per kapal, maka diperlukan 2.400 kapal (untuk memanfaatkan potensi). Ini tak mungkin dipenuhi kapal buatan dalam negeri sehingga kita perlukan buatan luar negeri baru maupun bekas," ungkap Wahyu.

Bukan asal mengizinkan, KKP sudah mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi kapal eks asing. Meski kapal buatan luar negeri, kapal itu harus berbendera Indonesia.

Baca juga: Hingga Maret 2021, Penyaluran KUR di Sektor Kelautan dan Perikanan Sudah Separuh dari Target

Kemudian, kapal eks asing hanya boleh beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas. Kapal-kapal pun harus menggunakan atau memperkerjakan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) berwarganegara Indonesia.

"Wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapan di pelabuhan di dalam negeri dan harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan ramah lingkungan," beber Wahyu.

Selain itu, KKP sudah menentukan sistem bagi hasil dari hasil tangkapan kapal ikan eks asing. Hal ini diberlakukan guna memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara.

Wilayah operasinya juga diatur hanya di beberapa Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditentukan.

"Maka kami membuka opsi sistem bagi hasil sehingga dalam jangka waktu tertentu bisa dijamin kepastian investasinya, sekaligus dapat membantu pengawasan yang dilakukan KKP," pungkas Wahyu.

Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com