Penerbangan menjadi salah satu pilihan kuat karena kondisi geografis Indonesia yang kepulauan. Ini karena penerbangan mempunyai beberapa kelebihan dibanding transportasi lain, seperti misalnya kecepatan, keselamatan dan keamanan, serta sanggup menghadapi berbagai cuaca.
Jika mengacu pada operasional pesawat, perjalanan melintasi Indonesia dari ujung barat sampai ujung timur bisa dijalani dalam satu hari. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan oleh moda transportasi lain.
Karena kebutuhan kargo udara yang sangat vital ini, pemerintah pun tidak melakukan pelarangan. Bahkan pemerintah justru mendorong transportasi logistik ini terus beroperasi, walaupun ada larangan bagi masyarakat untuk mudik.
Hal lain yang membantu kargo udara tumbuh adalah berkembangnya bisnis e-commerce karena perkembangan teknologi telekomunikasi.
Dengan adanya internet di hampir seluruh pelosok nusantara, bisnis e-commerce di masyarakat memang cenderung meningkat.
Apalagi saat ini dengan adanya larangan pemerintah untuk berkerumun dan meminimalkan mobilitas, maka e-commerce seperti menemukan berkah.
Hubungan e-commerce dengan layanan kargo udara di penerbangan sebenarnya saling membutuhkan. E-commerce memerlukan layanan kargo udara agar dapat mengirim barang-barangnya kepada konsumen dengan cepat, selamat dan aman.
Baca juga: Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Khusus Kargo dari Surabaya ke Hongkong
Begitupun sebaliknya, maskapai juga memerlukan kargo dari e-commerce untuk membiayai operasional dan mengembangkan bisnisnya.
Satu lagi yang tidak kalah pentingnya adalah upaya pemerintah untuk mendorong dan memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. UMKM terbukti mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui e-commerce.
Dengan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, barang-barang produksi UMKM sekarang sudah bisa dipasarkan di seluruh pelosok Nusantara. Dan dengan bantuan kargo udara, barang produksi UMKM ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan luar negeri.
Satu hal yang tidak kalah penting untuk menumbuhkembangkan kargo udara nasional adalah kerjasama antar stakeholder di intra-operasional layanannya.
Stakeholder tersebut di antaranya adalah pemerintah selaku regulator serta operator seperti misalnya maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, ground handling, regulated agent, dan agen pengiriman barang.
Kerjasama antar stakeholder ini diperlukan agar terjadi iklim bisnis yang baik di dalam bisnis kargo udara ini.
Misalnya harus dijaga jangan terjadi perang tarif kargo antar maskapai. Juga perlu dipikirkan untuk membuat aturan terkait tarif kargo udara seperti halnya tarif untuk penumpang pesawat.
Pembuatan aturan tarif ini tentu saja harus dengan mengadopsi kepentingan operator penerbangan dan masyarakat. Dengan demikian terjadi keseimbangan antara kepentingan maskapai dan masyarakat, di mana tarif yang berlaku tidak memberatkan masyarakat, namun juga tetap menguntungkan bagi maskapai.