Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain OJK, Otoritas Internasional Juga Wanti-wanti soal Investasi Aset Kripto

Kompas.com - 12/05/2021, 05:02 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (12/5/2021) telah memberi peringatan kepada masyarakat mengenai risiko investasi investasi mata uang kripto.

Dalam peringatannya yang diunggah melalui akun resmi instagram @ojkindonesia, OJK menyatakan, aset kripto atau mata uang kripto sebagai komoditi yang memiliki fultuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, masyarakat harus pahak sejak awal potensi dan risiko tersebut sebelum melakukan transaksi aset kripto.

"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Baca juga: Peringatan OJK soal Investasi Aset Kripto: Tidak Jelas Dasar Ekonominya

Selain itu, pengawasan dan pengaturan atas setiap transaksi mata uang digital tersebut juga ditegaskan bukan berada di bawah OJK.

"Melainkan oleh Bappebti dan Kementerian Perdagangan. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Dengan tidak adanya landasan ekonomi yang jelas, OJK mewanti-wanti masyarakat terkait pergerakan harga aset kripto yang diyakini akan terus fluktuatif.

"Masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK.

Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran nasional, OJK menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca juga: Sebelum Pajaki Mata Uang Kripto, Pemerintah Diminta Perjelas Dulu Posisi Bitcoin Dkk

Peringatan dari Otoritas Global

Selain OJK, otoritas-otoritas keuangan dunia juga sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan mengenai risiko investasi mata uang kripto.

Peringatan tersebut diberikan di tengah meningkatnya popularitas mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, dan dogecoin di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data coinmarketcap.com, saat ini total nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto secara keseluruhan mencapai 2,49 triliun dollar AS atau sekitar Rp 36.105 triliun (kurs Rp 14.500).

Jumlah kapitalisasi pasar tersebut meningkat sebesar 937,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu, total nilai kapitalisasi pasar aset kripto baru sebesar 241,78 miliar dollar AS.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sebanyak 42,56 persen dikontribusikan oleh kapitalisasi pasar bitcoin.

Lonjakan nilai kapitalisasi pasar tersebut terjadi lantaran mulanya, bitcoin, ethereum, hingga mata uang kripto yang bermula dari meme, dogecoin, dipercaya sebagai salah satu instrumen hedging atau lindung nilai selain emas di tengah kinerja beragam aset investasi lain yang sedang menurun.

Peringatan kepada investor mata uang kripto tersebut dilakukan mulai dari Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen hingga Gubernur Bank Sentral Inggris Andrew Bailey.

Baca juga: Wamendag: Potensi Aset Kripto sebagai Komoditas Sangat Besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com