Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Wilayah Aglomerasi yang Bisa Dilalui Tanpa SIKM

Kompas.com - 12/05/2021, 07:04 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto membeberkan syarat bepergian di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Airlangga mengatakan, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi.

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujar Menko Perekonomian tersebut, dikutip dari laman Setkab pada Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Menhub Tegaskan Penerbangan Charter Dihentikan Selama Larangan Mudik

Ia pun menegaskan, selama mudik dilarang, pihaknya melakukan pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antarkabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudk Lebaran 2021 per 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Ini Jadwal Operasional 16 Bandara AP II


Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Namun, dengan pelarangan mudik bukan, berarti tidak diizinkan untuk melakukan bepergian sama sekali. Sebab, di beberapa wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah, atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Berikut daftar wilayah aglomerasi yang bisa dilalui tanpa SIKM untuk perjalanan darat:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri Selama Libur Lebaran 2021

Selain bisa menggunakan transportasi darat, masyarakat juga diizinkan bepergian naik kereta api di wilayah tertentu.

Cakupan wilayah aglomerasi untuk perjalanan kereta api lebih sedikit jika dibandingkan wilayah yang ditetapkan pada transportasi darat.

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada empat wilayah aglomerasi, yaitu:

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
  3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
  4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Baca juga: Apa Saja Persyaratan Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com