Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Tarif PPN Naik, Pemerintah Dianggap Lebih Baik Naikkan Cukai Alkohol dan Rokok

Kompas.com - 12/05/2021, 13:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen memicu reaksi publik.

Kenaikan tarif dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara selain menaikkan tarif PPN.

Baca juga: Ekonom Perkirakan Dampak Kenaikan PPN Bisa Dorong Inflasi Jadi 3-4 Persen

Beberapa cara yang bisa ditempuh adalah menaikkan cukai alkohol dan rokok hingga mengurangi belanja perpajakan.

"Opsi lain selain menaikkan tarif PPN, pemerintah dapat menaikkan besaran cukai alkohol dan rokok atau menerapkan environmental taxes serta mengurangi belanja perpajakan sedemikian," kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Josua menilai, opsi-opsi itu akan mendorong penerimaan pajak lebih optimal dan tidak mengganggu konsumsi masyarakat.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN diproyeksi mengerek inflasi ke level 3-4 persen dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan inflasi itu terjadi bukan karena naiknya permintaan, tapi karena cost-push inflation.

Baca juga: Indef Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN

Dengan kata lain, daya beli masyarakat jadi terbatas dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 akan tertahan.

"Jadi sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian terutama konsumsi rumah tangga sudah kembali pulih," sebut Josua.

Dia berharap konsolidasi fiskal yang dilakukan selain kenaikan tarif PPN ini dapat mendorong ruang fiskal menjadi lebih lebar sehingga mendorong kebijakan reformasi struktural.

"Pada akhirnya mendukung kesinambungan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang," pungkas Josua.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berwacana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak pada tahun 2022.

Baca juga: PPN Bakal Naik, Ini Dua Opsi Kenaikannya

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bendahara negara masih mendiskusikan wacana kenaikan PPN ini, termasuk skema yang akan ditempuh.

"Kami terus mendiskusikan, nanti kami diskusi di tingkat K/L. Dan tingkat pengusaha pun akan kami diskusikan. Perguruan tinggi dan lain-lain kita diskusikan," kata Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Senin (10/4/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com