Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Tarif PPN Naik, Pemerintah Dianggap Lebih Baik Naikkan Cukai Alkohol dan Rokok

Kompas.com - 12/05/2021, 13:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen memicu reaksi publik.

Kenaikan tarif dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara selain menaikkan tarif PPN.

Baca juga: Ekonom Perkirakan Dampak Kenaikan PPN Bisa Dorong Inflasi Jadi 3-4 Persen

Beberapa cara yang bisa ditempuh adalah menaikkan cukai alkohol dan rokok hingga mengurangi belanja perpajakan.

"Opsi lain selain menaikkan tarif PPN, pemerintah dapat menaikkan besaran cukai alkohol dan rokok atau menerapkan environmental taxes serta mengurangi belanja perpajakan sedemikian," kata Josua saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Josua menilai, opsi-opsi itu akan mendorong penerimaan pajak lebih optimal dan tidak mengganggu konsumsi masyarakat.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN diproyeksi mengerek inflasi ke level 3-4 persen dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan inflasi itu terjadi bukan karena naiknya permintaan, tapi karena cost-push inflation.

Baca juga: Indef Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif PPN

Dengan kata lain, daya beli masyarakat jadi terbatas dan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 akan tertahan.

"Jadi sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kondisi perekonomian terutama konsumsi rumah tangga sudah kembali pulih," sebut Josua.

Dia berharap konsolidasi fiskal yang dilakukan selain kenaikan tarif PPN ini dapat mendorong ruang fiskal menjadi lebih lebar sehingga mendorong kebijakan reformasi struktural.

"Pada akhirnya mendukung kesinambungan ekonomi dan fiskal dalam jangka panjang," pungkas Josua.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berwacana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak pada tahun 2022.

Baca juga: PPN Bakal Naik, Ini Dua Opsi Kenaikannya

Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.

Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, bendahara negara masih mendiskusikan wacana kenaikan PPN ini, termasuk skema yang akan ditempuh.

"Kami terus mendiskusikan, nanti kami diskusi di tingkat K/L. Dan tingkat pengusaha pun akan kami diskusikan. Perguruan tinggi dan lain-lain kita diskusikan," kata Suryo dalam media briefing di Gedung DJP, Jakarta, Senin (10/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com