Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Lebaran, Menaker Tindaklanjuti 977 Pengaduan Soal THR

Kompas.com - 12/05/2021, 17:11 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah akan fokus pada 977 pengaduan yang diterima oleh posko pengaduan THR Kemenaker sepanjang Ramadhan tahun ini.

Ratusan pengaduan tersebut merupakan pengaduan yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan duplikasi pengaduan.

Hingga 12 Mei, Posko THR Kemenaker mencatat setidaknya ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Baca juga: Kemenaker Terima 2.278 Laporan Terkait Pembayaran THR Lebaran

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).

Ida menguraikan, sebanyak 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti Disnaker di 21 provinsi.

Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Lebaran tahun 2021.

Ida menjelaskan, proses penyelesaian aduan diawali oleh pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Setelah itu, diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelah itu dapat diberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Beri Lampu Hijau untuk Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan

“Jadi kalau dihitung-hitung, sekitar 30 hari untuk penyelesaian, setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi terkait dengan pengenaan sanksinya , tapi jika bisa diselesaikan pada waktu pemberian nota pertama saya rasa tidak sampai 30 hari,” tegas Ida.

Ida menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Isu tersebut yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, serta THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online).

Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan.

Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.

Baca juga: Kemenaker dan Kemenkes Vaksinasi 1.000 Pekerja

Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19.

“Atas pengaduan tersebut, Kemnaker melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, dan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, serta merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelas dia.

Ida memaparkan, pekan pertama setelah Lebaran, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com