Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar THR Pegawai, Siap-siap Kena Sanksi dan Denda

Kompas.com - 12/05/2021, 19:16 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 12 Mei, Posko THR Kemenaker mencatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 977 pengaduan tersebut merupakan pengaduan yang telah diverifikasi, divalidasi berdasarkan duplikasi pengaduan, dan tengah ditindaklanjuti.

Ida mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR 2021, harus bersiap dengan sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: H-1 Lebaran, Menaker Tindaklanjuti 977 Pengaduan Soal THR

“Sangksi yang diberikan adalah langkah terakhir setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakejaan kita. Sanksi bisa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida dalam konferensi virtual, Rabu (12/5/2021).

Sementara terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Ida mengatakan, di tahun ini, pelaporan terkait dengan THR lebih tinggi daripada tahun 2020.

Pengaduan pada tahun lalu sebanyak 683 pengaduan, di.mana 75 persen pelaporan terkait dengan pelaksanaan pembayaran, seperti terlambat bayar, tertunda, maupun menyepakati sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan THR.

Sementara 25 persennya terkait dengan perselisiahan hubungan industrial.

Baca juga: DPR: Jangan Sampai Perusahaan Pura-pura Tidak Mampu Bayar THR

“Tahun 2021 ada 977 pelaporan, memang tahun ini lebih besar karena kita berharap THR bisa diberikan H-1 Lebaran. Jika dilihat kesiapan teman-teman Kemenaker, saya optimis penyelesaian akan lebih baik di banding dengan tahun 2020 seiring membaiknya ekonomi kita.” tegas dia.

Ida menjelaskan, pembayaran THR tahun 2020 dan tahun 2021 berbeda.

Hal ini mengingat pada tahun 2020 pandemi Covid-19 tiba-tiba saja muncul dan dalam waktu singkat dunia usaha dan industri terdampak.

Atas kejadian tersebut, Kemenaker memberi toleransi waktu untuk pembayaran THR hingga akhir tahun 2020.

Berbeda dengan saat ini, di mana pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk membangkitkan dunia usaha.

Baca juga: 4 Rekomendasi THR yang Unik yang Bisa Diberikan Ketika Lebaran

Maka dari itu, pengusaha diharapkan berkomitmen untuk memberikan hak pekerjanya, berupa THR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com