Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2021, 19:28 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 atau sehari jelang Lebaran tercatat 2.897 laporan telah diterima Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

“Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977,” ungkap Menaker Ida.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat memberikan penjelasan perkembangan Posko THR 2021 secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/5/2021).

Menaker Ida menguraikan, dari 977 laporan sudah 350 laporan dikirimkan ke daerah untuk diatensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di 27 provinsi. Sementara itu, laporan yang masih tersisa akan ditindaklanjuti usai perayaan Idul Fitri 1442.

Baca juga: Penempatan PMI ke Taiwan Kembali Dibuka, Kemnaker Siapkan Pembaharuan SOP

Adapun terkait proses penyelesaian aduan, Menaker Ida menjelaskan, akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan apresiasi kepada Kepala Disnaker, karena kinerjanya yang cepat dalam memproses aduan, sehingga penyelesaian tidak membutuhkan waktu sampai 30 hari seperti batas waktu maksimal yang telah ditentukan.

Lima isu besar yang diadukan

Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat kepada Posko THR 2021.

Kelima isu tersebut meliputi THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang kontrak kerjanya sudah selesai, THR bagi pekerja yang dirumahkan, dan perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

Kemudian, ada juga isu terkait THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, seperti taksi dan ojek online.

Isu besar tidak hanya ditemukan dalam konsultasi, tetapi juga ditemukan dalam pengaduan masyarakat, antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, dan THR tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji.

Lebih lanjut, ada pula THR yang tidak dibayarkan dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca juga: Ingatkan Pekerja agar Tak Mudik, Menaker Ida: Belajar dari India

Atas beragam konsultasi dan pengaduan yang diterima Posko THR 2021, Menaker Ida telah mengupayakan berbagai langkah.

Dimulai dari tahap verifikasi serta validasi data dan informasi, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” ucap Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Rabu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com