Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2021, 19:28 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Rencananya, lanjut Menaker Ida, pada pekan pertama usai Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, kabupaten atau kota, beserta Tim Posko THR 2021 untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi,” paparnya.

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga mengundang Kepala Dinas Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Kehadiran posko tersebut, kata Menaker Ida, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sejak diluncurkan pada 19 April 2021, Posko THR Keagamaan memang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan, informasi, konsultasi, maupun pengaduan, atas pelaksanaan pembayaran THR.

Menaker optimis, pembayaran THR yang dilakukan secara penuh dan tepat waktu, akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com