Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Kompas.com - 12/05/2021, 19:28 WIB

Isu besar tidak hanya ditemukan dalam konsultasi, tetapi juga ditemukan dalam pengaduan masyarakat, antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, dan THR tidak dibayarkan sebesar satu bulan gaji.

Lebih lanjut, ada pula THR yang tidak dibayarkan dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca juga: Ingatkan Pekerja agar Tak Mudik, Menaker Ida: Belajar dari India

Atas beragam konsultasi dan pengaduan yang diterima Posko THR 2021, Menaker Ida telah mengupayakan berbagai langkah.

Dimulai dari tahap verifikasi serta validasi data dan informasi, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Disnaker daerah dan instansi terkait.

“Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” ucap Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima pada Rabu.

Rencananya, lanjut Menaker Ida, pada pekan pertama usai Idul Fitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, kabupaten atau kota, beserta Tim Posko THR 2021 untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi,” paparnya.

Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida juga mengundang Kepala Dinas Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.

Kehadiran posko tersebut, kata Menaker Ida, merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif demi mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sejak diluncurkan pada 19 April 2021, Posko THR Keagamaan memang dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan, informasi, konsultasi, maupun pengaduan, atas pelaksanaan pembayaran THR.

Menaker optimis, pembayaran THR yang dilakukan secara penuh dan tepat waktu, akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Benahi Proses Pencairan THR 2021, Kemnaker Tegaskan Peran Penting Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator HI

"Karena itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tepat waktu,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+