Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pengusaha Rest Area Merugi akibat Larangan Mudik

Kompas.com - 13/05/2021, 10:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Padahal ketika beroperasi, biaya operasional tentu harus tetap dibayarkan oleh para pelaku usaha di rest area.

Beban biaya ini setidaknya mencakup listrik, air, gas, serta sumber daya manusia.

"Selain itu, di masa seperti sekarang ini, para pengusaha juga harus tetap membayar gaji dan THR karyawan secara penuh, sementara pendapatannya zonk banget, benar-benar turun," ungkap Widie. 

Baca juga: Transaksi di Rest Area Cipali-Palikanci Bisa Pakai QRIS Lewat BSI Mobile

Alhasil untuk mengurangi biaya listrik dan gas, tenant-tenant mengurangi jam operasional.

Misalnya seperti pada restoran cepat saji yang biasanya beroperasi selama 24 jam kini hanya mulai pukul 11.00 WIB-21.00 WIB.

Tahun 2021 terparah

Widie bilang, bila dibandingkan kondisi tahun lalu saat diterapkan larangan mudik, tahun ini yang terparah penurunannya.

Setidaknya, pada tahun 2020 penurunan trafik kendaraan yang ke rest area hanya 50 persen.

"Sementara tahun lalu itu masih lebih baiklah (kondisi bisnis rest area) walaupun dibatasi, karena pengetatannya tidak seperti sekarang. Tahun ini pengetatannya lebih serius," jelas dia.

Baca juga: Ucapkan Selamat Lebaran, Luhut Ingatkan Jangan Mudik

Widie mengungkapkan, rest area yang masih cukup ramai pengunjungnya adalah yang berada di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Lantaran Jabodetabek memang merupakan wilayah aglomerasi yang dikecualikan dari pembatasan pergerakan kendaraan.

Rest area yang cukup ramai diantaranya yakni ada di ruas Tol Jagorawi KM 10, ruas Tol Cikampek KM 6, Ruas Tol Jakarta-Tanggerang KM 13,5 dan KM 14.

"Selain itu, semuanya sepi. Terutama ruas Tol Trans Jawa, Merak, dan Trans Sumatera, sangat sepi sekali," pungkas Widie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com