"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Masifnya pembelian kendaraan dengan cara kredit atau dicicil juga tak lepas dari banyaknya kemudahan pembelian kendaraan dari perusahaan multiguna. Bahkan, sudah bukan rahasia umum jika perusahaan pembiayaan juga memberikan insentif kepada diler kendaraan.
Dalam POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa multifinance dilarang memberikan biaya insetif lebih dari 17,5 persen dari nilai pendapatan yang diterima untuk setiap perjanjian pembiayaan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut
Insentif yang bisa diberikan multifinance sendiri bukan cuma soal komisi. Namun juga insentif pencapaian target, biaya wisata pihak ketiga, biaya promosi bersama, serta pajak penghasilan dan pengeluaran lain terkait dengan akusisi pembiayaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.
"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi. Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance," kata Suwandi dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, OJK tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.
Baca juga: Apa Itu NPWP dan Bagaimana Cara Daftarnya?
Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen.
Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan. "Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan.
Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.
Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.
Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah.
Baca juga: Apa Itu Emas UBS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.