Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 14/05/2021, 17:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Pelaksanaan Tes CPNS 2021 Bisa Diperpanjang

Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com