Namun di Indonesia, pengertian leasing seringkali diartikan sebagai kredit, terutama kredit kendaraan bermotor.
Meskipun memiliki konsep yang hampir serupa, namun pengertian leasing dalam arti sebenarnya tidak tepat kalau disebut kredit.
Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.
Baca juga: Cara Mudah Membedakan Status Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak perusahaan pembiayaan.
Berbeda dengan pengertian leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain (multiguna). Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.
Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama, yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran (fidusia).
Penarikan barang saat debitur dianggap melakukan wanprestasi inilah yang kemudian membuat kredit seringkali disamakan dengan leasing.
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Berikut ciri-ciri leasing adalah:
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.