Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 Selama Arus Balik Mudik

Kompas.com - 15/05/2021, 13:18 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah periode larangan mudik, yang akan selesai pada Senin (17/5/2021) besok.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu strategi yang akan dilakukan ialah dengan meningkatkan pelaksanaan uji acak atau random testing rapid test antigen kepada masyarakat yang ingin melakukan pergerakan antardaerah.

Bahkan, pemerintah pun berencana mewajibkan pelaksanaan rapid test antigen di dua lintas wilayah.

Baca juga: Tak Bisa Mudik akibat Covid-19, Sri Mulyani Kangen Keluarga

"Kita berinisiatif melakukan testing di tempat-tempat tertentu yang sesitif. Kita memberikan mandatory di 2 tempat yaitu antar Jawa dan Sumatera dan antara Bali dan Jawa," ujar Budi dalam diskusi virtual, Sabtu (15/5/2021).

Pengecekan secara acak akan dilakukan terhadap pengguna angkutan jalan kendaraan baik di jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

"Artinya secara intensif kita melakukan upaya-upaya itu," kata Budi.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menyebutkan, untuk mendukung pelaksanaan rapid test tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan siap memberikan subsidi pengadaan alat pengecekan.

Sebagai informasi, semenjak diberlakukannya larangan mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan mencatat ada 1,5 juta orang yang meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke berbagai wilayah lain di Sumatera maupun Jawa.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menteri PAN-RB: ASN Harus Jadi Teladan

"Menurut catatan kami kurang lebih 1,5 juta orang lebih sedikit (tetap melaksanakan mudik)," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com