Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Direksi Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir

Kompas.com - 16/05/2021, 14:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). KFD sendiri merupakan anak usaha PT Kimia Farma Apotek yang sahamnya dimiliki BUMN farmasi, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Pemecatan kepada seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika dilakukan usai terungkapnya kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Selain pengusutan oleh polisi, saat ini seluruh lab-lab yang dioperasikan perseroan juga tengah diperiksa auditor independen.

Dalam struktur organisasinya, cucu BUMN yang lebih dikenal dengan Kimia Farma Lab ini tercatat memiliki dua orang direksi.

Baca juga: Para Komisaris BUMN Waskita: Eks Kapolri, Jaksa, hingga Relawan Jokowi

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika saat ini dijabat oleh Adil Fadilah Bulqini. Dia ditunjuk sebagai orang nomor satu di perusahaan tersebut sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015.

Adil Fadilah Bulqini merupakan seorang apoteker jebolan Universitas Padjajaran Bandung. Sementara gelar magisternya didapatkan pada tahun 2012.

Direksi lainnya yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Umum, dan SDM. Sebagaimana Adil Fadilah Bulqini, ia juga diplot sebagai direktur pada 12 Maret 2015.

Dipecat langsung Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir turun langsung dalam menangani kasus ini dan mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi. Erick menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Baca juga: Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir: Silakan Berkarier di Tempat Lain!

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah pemecatatan seluruh direksi KFD harus diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir dalam keterangan pers.

Menurut Erick Thohir, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, apa yang terjadi pada kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick Thohir.

Baca juga: Perombakan Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Buntut Kasus Alat Tes Antigen Bekas?

Erick Thohir menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi, dan ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan, seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick Thohir.

Baca juga: Rekam Jejak Zuhairi Misrawi, Kader PDI-P yang Jadi Komisaris BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com