Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Erick Thohir: Silakan Berkarier di Tempat Lain!

Kompas.com - 16/05/2021, 14:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir.

Rombak direksi Kimia Farma

Sebelumnya, Erick Thohir juga sudah merombak susunan direksi dan komisaris PT Kimia Farma (Persero) Tbk yang merupakan induk dari PT Kimia Farma Diagnostika

Baca juga: Erick Thohir Rombak Susunan Komisaris dan Direksi Kimia Farma

Perombakan jajaran direksi dan komisaris tersebut dilakukan di tengah sorotan publik kepada Kimia Farma, lantaran oknum karyawannya terlibat dalam kasus alat tes Antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Meski begitu, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga membantah perombakan jajaran direksi dan komisaris Kimia Farma terkait dengan kasus alat tes Antigen bekas.

"Perubahan (susunan direksi dan komisaris) di Kimia Farma itu lebih kepada penyegaran saja," katanya kepada Kompas.com.

Arya mengatakan, Menteri BUMN tengah mengevaluasi seluruh entitas anak usaha perusahaan Kimia Farma.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Permintaan Komisaris BUMN dari MUI


"Tapi, Pak Erick lagi melakukan evaluasi terhadap anak-anak perusahaannya Kimia Farma ini. Nanti hasil evaluasinya akan terlihat dalam waktu dekat," ujarnya.

Adapun terkait perombakan di Kima Farma, para pemegang saham sepakat memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting dari posisi Komisaris Utama perusahaan. Sebagai gantinya, Erick dan pemegang saham lain menujuk Abdul Kadir.

Tak hanya itu, dalam RUPST tersebut juga memutuskan untuk memberhentikan Nurrachman dari jabatan Komisaris Independen, Chrisma Aryani Albandjar dari posisi Komisaris dan Pardiman dari jabatan Direktur Keuangan Kimia Farma.

Sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Kimia Farma.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Berstatus Tersangka

Halaman:
Sumber Kompas.com


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com