JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penggunaan antigen bekas yang dilakukan oleh oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) memasuki baru.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat seluruh direksi dari anak usaha PT Kimia Farma Apotek yang sahamnya dimiliki BUMN farmasi, PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir Senin (17/5/2021).
Baca juga: Profil Kimia Farma Diagnostik, Cucu BUMN yang Semua Direksinya Dipecat
Dalam struktur organisasinya, cucu BUMN yang lebih dikenal dengan Kimia Farma Lab ini tercatat memiliki dua orang direksi.
Pertama, Direktur Utama KFD Adil Fadila Bulqini, yang telah ditunjuk sebagai orang nomor satu di perusahaan tersebut sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015.
Sementara direksi lainnya yakni Ilham Sabariman yang menjabat sebagai Direktur Keuangan, Umum, dan SDM. Sebagaimana Adil Fadilah Bulqini, ia juga diplot sebagai direktur pada 12 Maret 2015.
Pada akhir 27 April kemarin, Dirreskrimsus Polda Sumatra Utara mengamankan 5 orang petugas laboratorium Rapid Antigen dari Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, atas dugaan penggunaan alat tes antigen bekas.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif Covid-19 dalam kurun lebih-kurang 1 minggu.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan alat rapid test antigen yang telah dipakai sebelumnya lagi alias didaur ulang.
Setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian menemukan, penggunaan alat tes antigen bekas telah dilakukan sejak Desember 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.