Ia juga menyampaikan, ada tiga pihak yang terlibat dalam metode pembelian COD, yaitu penjual, konsumen, dan kurir. Bila ternyata item barang yang dikirim tidak sesuai, menurut Agus, hal ini merupakan tanggung jawab penjual.
“Permasalahan bukan terletak di pihak kurir, tapi pelaku usaha yang memberikan barang yang tidak sesuai. Komplain itu harusnya ke pelaku usahanya, bukan ke kurir,” tegas dia.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020, YLKI menerima 3.692 kasus pengaduan. Pengaduan dengan jumlah tertinggi adalah terkait dengan produk jasa keuangan sebesar 33,50 persen, e-commerce 12,70 persen, telekomunikasi 8,30 persen, kelistrikan 8,20 persen, dan perumahan 5,70 persen.
Baca juga: Cek Operasional Sejumlah Perusahaan Pengiriman Selama Libur Lebaran 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.