Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arus Balik Lebaran, Ini Titik Penyekatan dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 17/05/2021, 11:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama pihak Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyiapkan pelaksanaan pengendalian arus balik pasca Lebaran di jalan tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, posko penyekatan kendaraan arah Jabotabek yang terletak di Km 47B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta akan difokuskan sebagai pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saat ini untuk titik penyekatan di KM 31A dan KM 46+500A Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek sudah dihentikan. Sesuai dengan diskresi Kepolisian, mulai hari ini titik penyekatan akan fokus untuk kendaraan yang kembali ke arah Jabotabek," sebutnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca juga: Pemudik Balik dari Sumatera ke Jawa, Menhub: Wajib Punya Hasil Tes Negatif Covid-19

"Jasa Marga mendukung penyediaan lokasi, penempatan petugas untuk mengatur lalu lintas hingga penempatan rambu-rambu agar kegiatan ini berjalan dengan lancar," tambah dia.

Dengan adanya diskresi ini, akses Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed bin Zayed yang sebelumnya telah ditutup total kedua arahnya sejak 6 Mei lalu, telah dibuka kembali.

Pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari arah Rorotan, Jatiasih maupun Cawang yang menuju arah Cikampek kini sudah bisa mengakses jalan layang tersebut.

"Namun untuk akses Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta masih dilakukan penutupan sementara untuk mendukung penyekatan kendaraan kembali ke arah Jabotabek," jelasnya.

Selain itu, untuk menekan penyebaran virus corona, Jasa Marga bersama Satgas Covid-19 daerah juga mendukung pelaksanaan random check antigen di sejumlah lokasi di jalan tol. Proses screening dilakukan secara random dengan rapid test antigen untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah aglomerasi.

Baca juga: Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Murka hingga Pegawai dan Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com