Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kompas.com - 17/05/2021, 13:09 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut banyaknya pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal bahwa masih ada laporan terkait pembayaran THR. Terutama bagi sektor padat karya.

"Sektor industri yang masih banyak belum membayar (THR) antara lain tekstil, garmen, makanan dan minuman, dan industri padat karya lainnya," ujar Said saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5/2021).

Said bilang sektor industri tersebut telah mengalami pemulihan. Namun, kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih dijadikan tameng bagi pelaku usaha.

Baca juga: H-1 Lebaran, Posko THR Kemnaker Tampung 977 Aduan Masyarakat

Laporan yang diterima KSPI juga disebut Said terdiri dari berbagai daerah. Terutama bagi daerah sektor industri di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara.

"Ada ratusan perusahaan bermasalah dengan THR buruh," terang Said.

KSPI mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti masalah pembayaran THR tersebut. Pasalnya saat ini Said bilang tidak ada tindakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terkait kewajiban pembayaran THR pada tahun 2021. Pembayaran THR dilakukan secara penuh tidak seperti tahun sebelumnya yang dapat dicicil karena pandemi Covid-19. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo)

Baca juga: Pemerintah Masih Terima Aduan THR hingga 20 Mei 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KSPI sebut banyak pelaku usaha tak bayar THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com