BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Gojek

Pakar Hukum UI Nilai Pembentukan GoTo Tidak Ciptakan Monopoli

Kompas.com - 17/05/2021, 14:03 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comDecacorn Gojek dan unicorn Tokopedia resmi bergabung dan membentuk holding company bernama GoTo, Senin (17/5/2021).  

Sebelum palu keputusan merger diketuk, kedua startup raksasa tersebut diterpa rumor tidak sedap. Rencana penggabungan Gojek dengan Tokopedia dinilai akan menciptakan praktik monopoli. 

Namun, Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Yahdi Salampessy menjelaskan bahwa pembentukkan GoTo tidak bisa disebut sebagai praktik monopoli.

Adapun aturan yang melarang praktik monopoli mengacu pada Undang-Undang (UU) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yahdi memaparkan tiga alasan yang menguatkan argumentasinya tersebut. Berikut ulasannya.

Berada di pasar berbeda

Yahdi menjelaskan, baik Gojek maupun Tokopedia berada di pasar berbeda. Gojek bergerak di marketplace jasa, sedangkan Tokopedia berperan sebagai marketplace barang.

“Menurut hukum persaingan usaha Pasal 1 angka 10 UU KPPU Nomor 5 Tahun 1999, Gojek dan Tokopedia adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan,” kata Yahdi dalam keterangan resminya.

Adapun beleid tersebut mengkategorikan pasar bersangkutan menjadi dua, yaitu pasar geografis yang terkait dengan jangkauan dan/atau daerah pemasaran, dan pasar produk yang terkait dengan kesamaan atau tingkat substitusi produk.

Karena itu, Yahdi melanjutkan, kurang tepat jika kombinasi kedua perusahaan tersebut diklaim sebagai praktik monopoli pasar.

“Gojek dan Tokopedia punya pasar sendiri. Kondisi ini berbeda dari bersatunya Uber dengan Grab yang berada di pasar yang sama. Gojek adalah platform digital transportasi, sedangkan Tokopedia adalah perusahaan digital platform marketplace. Dengan begitu, risiko monopoli dan praktik monopoli sangatlah minim,” jelasnya.

Tidak berpotensi mengubah struktur pasar

Yahdi menambahkan bahwa pembentukkan Grup GoTo tidak mengubah struktur pasar Gojek maupun Tokopedia. Penyatuan keduanya pun tidak mempengaruhi konsentrasi pasar.

Pasalnya, kedua perusahaan rintisan tersebut punya pasar yang berbeda dengan pesaing yang berbeda pula.

Struktur pasar sendiri adalah perilaku usaha dan kinerja pasar (kondisi pasar) yang dipengaruhi oleh sederet aspek, seperti jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, serta sistem distribusi dan penguasaan pangsa pasar.

Menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2020, Gojek bersaing dengan Grab, Anterin, Bonceng, Maxim, dan FastGo.

Di sisi lain, Tokopedia bersaing dengan Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan JD.ID, sebagaimana laporan iPrice Group pada 2019.

“Pasar yang berbeda dengan produk yang tidak saling menggantikan juga membuat penguasaan pasar dari Gojek dan Tokopedia tidak dapat digunakan dalam menghitung rasio konsentrasi pasar sebagai tolak ukur monopoli,” terang Yahdi.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara keduanya juga tidak dapat meningkatkan market power. Pembentukan Grup GoTo tersebut tidak meningkatkan penguasaan pasar pada masing-masing perusahaan.

“Persatuan tersebut tidak meningkatkan market share Gojek pada pasar transportasi digital (ride hailing) ataupun meningkatkan market share Tokopedia pada pasar platform digital. Karena tidak ada peningkatan market share ataupun market power, Gojek dan Tokopedia tidak bisa memonopoli pasar,” jelas Yahdi.

Tidak menciptakan market barrier

Kolaborasi antar Gojek dan Tokopedia sempat dikhawatirkam sebagai upaya integrasi vertikal yang berpotensi mendiskriminasi pelaku usaha lain di luar kedua perusahaan tersebut. Namun hal ini tidak akan terjadi melihat Gojek dan Tokopedia tidak memiliki banyak bisnis yang tumpang tindih.

Yahdi kembali mengatakan, jika melihat karakter usaha dari Gojek dan Tokopedia, bisa dibilang tidak banyak sektor bisnis yang berkaitan.

“Integrasi vertikal adalah hal yang dilarang UU KPU Nomor 5 Tahun 1999. Bunyinya, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan menguasai sejumlah produk barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Yahdi lantas mencontohkan layanan logistik GoSend yang disediakan oleh Gojek. Keberadaan jasa kurir tersebut hanyalah satu dari sekian banyak pilihan jasa pengantaran yang disediakan Tokopedia dan dipilih sendiri oleh konsumen.

“Masih ada jasa kurir lain, seperti JNE, Tiki, Pos Indonesia, Wahana, atau Si Cepat, GrabExpress, Ninja Express, dan Anter Aja di Tokopedia. Pengguna dan merchant menentukan sendiri pilihan jasa logistik, bukan pihak Tokopedia,” jelasnya.

Selain itu, hadirnya Grup GoTo tidak menciptakan market barrier atau mencegah usaha lain untuk bersaing atau berlakunya praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain.

Sebaliknya, kata Yahdi, penyatuan dua startup tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Indonesia, serta menghadirkan efisiensi dan efektivitas bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perniagaan.

Dengan begitu pula, pembentukkan GoTo diharapkan dapat memperluas ekspansi produk Indonesia ke pasar internasional. Lingkup paling dekat adalah pasar regional Asia Tenggara.

Baca tentang

Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com