JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan realisasi pajak tahun 2022.
Kendati demikian, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kenaikan tarif PPN ini belum dibahas antar kementerian, antara Kemenkeu dengan Kemenko Perekonomian.
"Intinya kita menghormati pembahasan di internal di Kemenkeu, namun belum ada rapat koordinasi antar kementerian untuk membahas ini," ungkap Susiwijono dalam konferensi virtual, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Berakhir
Susi menuturkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan terkait mekanisme kenaikan tarif PPN jika rapat internal di kementerian sudah selesai dilakukan.
Penjelasan diperlukan lantaran kenaikan tarif PPN akan berpengaruh pada semua sektor industri maupun konsumen.
"Ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan, karena ini pengaruhnya ke semua sektor bukan hanya sektor riil industri manufaktur, semuanya. Semua akan kena," kata Susi.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif PPN disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 untuk menggenjot pendapatan negara.
Berdasarkan pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka itu tumbuh 8,37 persen - 8,42 persen dari outlook akhir tahun 2021.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi hingga ICU
Ada tiga opsi yang dipilih mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meliputi kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu lantas membahas dua opsi skema kenaikan pajak, yakni single tarif dan multitarif. Jika nantinya mengadopsi skema single tarif, pemerintah perlu membentuk PP karena UU Pajak saat ini menganut sistem yang sama.
Namun jika mengadopsi multitarif, maka UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) perlu direvisi.
Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Begini Model Bisnisnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.