Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir

Kompas.com - 17/05/2021, 19:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat setelah masa larangan mudik berakhir. Adapun pemberlakuan larangan mudik selesai pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Berakhir

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Menurut dia, hal itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Selama Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Non-mudik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com