JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat, trafik penumpang pada masa larangan mudik periode 6-16 Mei 2021 terdapat 66.096 pergerakan penumpang di 15 bandara kelolaan.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, secara rata-rata trafik penumpang harian pada periode 6-16 Mei sebesar 6.009 pergerakan penumpang.
Maka bila dibandingkan dengan rata-rata trafik penumpang harian pada 2021 sebelum pemberlakuan larangan mudik, yang sebesar 74.589 pergerakan penumpang, terdapat penurunan 91,9 persen.
Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Begini Model Bisnisnya
Sebagai informasi, dalam kondisi normal sebelum pandemi, bahkan rata-rata trafik penumpang harian di 15 bandara AP I mencapai 224.518 pergerakan penumpang.
"Kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara AP I Walau begitu, perusahaan mendukung kebijakan peniadaan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Secara rinci, trafik penumpang terendah terjadi pada 13 Mei 2021 yaitu sebesar 1.697 pergerakan penumpang, sementara trafik penumpang tertinggi terjadi pada 9 Mei 2021 yaitu sebesar 9.142 pergerakan penumpang.
Adapun pergerakan dalam dua hari terakhir, yaitu pada 16 Mei 2021 hanya sebesar 7.358 pergerakan penumpang. Trafik tertinggi terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar 1.494 pergerakan penumpang.
Kemudian, pada Bandara Juanda Surabaya sebesar 1.413 pergerakan penumpang dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebesar 1.102 pergerakan penumpang.
Sementara pada 15 Mei 2021 tercatat sebesar 3.764 pergerakan penumpang. Trafik tertinggi terdapat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan 924 pergerakan penumpang.
Lalu pada Bandara Juanda Surabaya dengan 690 pergerakan penumpang dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan 485 pergerakan penumpang.
Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Setelah Larangan Mudik Berakhir
Faik memastikan, kegiatan operasional di 15 bandara kelolaan AP I pada masa peniadaan mudik sesuai dengan prosedur transportasi yakni hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilayani. Ia billang, hal itu penting dilakukan agar pandemi dapat segera dikendalikan.
Adapun aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Hal ini penting dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," pungkas dia.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.