Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Korban Jiwa terkait Vaksin Covid-19, Pemerintah Kaji Ganti Rugi

Kompas.com - 18/05/2021, 10:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah membahas rencana perubahan kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, salah satu yang akan dibenahi adalah tanggung jawab pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin saja terjadi pada penerima vaksin.

Perpres tersebut nantinya akan mempertegas tanggung jawab pemerintah atas legal indemnity (ganti rugi) jika penerima vaksin mengalami masalah kesehatan.

Baca juga: Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660 Per Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerimanya

"Yang diubah sebetulnya supaya lebih clear dari aspek legalnya, kaitannya dengan masalah indemnity atau tanggung jawab pemerintah kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi," kata Susiwijono dalam penjelasannya kepada awak media, Senin (17/5/2021).

Susi menuturkan, revisi kedua ini juga akan membenahi aspek legal dari ketersediaan vaksin oleh produsen dan menjamin suplai vaksin tetap aman dan lancar.

Kendati demikian, perubahan kedua ini tidak termasuk pelayanan teknis vaksinasi kepada masyarakat. Dengan kata lain, tidak ada perubahan mekanisme pemberian vaksin kepada warga.

"Jadi tidak mengatur langsung aspek teknis yang kaitannya (dengan) layanan vaksinasi ke masyarakat," tutur Susi.

Adapun saat ini, pihaknya masih membahas formulasi yang tepat terkait perubahan kedua dari Perpres tersebut.

"Formulasinya seperti apa nanti akan kami bahas, tapi pada intinya ini masalah indemnity atau pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah," ucap Susi.

Baca juga: WHO Desak Negara-negara Kaya Sumbang Vaksin Covid-19 ke Negara Miskin

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah melakukan revisi terhadap Perpres 99/2020 menjadi Perpres 14/2021. Dalam Perpres yang telah diubah, pemerintah sudah menjelaskan tanggung jawab pemerintah mengenai KIPI.

Perpres menyebut, jika kejadian ikutan pasca vaksinasi menyebabkan kecacatan hingga meninggal bagi penerima, yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 tersebut, maka pemerintah memberikan kompensasi.

Kompensasi berupa santunan cacat maupun santunan kematian. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai persetujuan Menteri Keuangan.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Siapkan Tempat Isolasi hingga ICU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com